Rabu, 04 Mei 2011

ZIS ( Zakat, Infaq dan shodaqoh )

ZAKAT

Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “)
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
A. Syarat wajib zakat

Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak milik yang sempurna
4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul, atau sudah sampai satu tahun.

B. Macam – macam Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).Zakat fitrah

             Zakat fitrah 
diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat,

                 Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.

C. Yang Berhak Penerima zakat
Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan.
Mereka itu ada delapan golongan:
  1. Fakir => Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan  pokok hidup.
  2. Miskin => Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup." Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan".
  3. Amil  =>  orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
  4. Mu'allaf  => Orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya.
  5.  Hamba sahaya  =>  keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
  6. Gharimin =>   Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak
  7. Fisabilillah =>  jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan allah.
    Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
  8. Ibnus Sabil => musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.
D. Yang Tidak Berhak Penerima Zakat
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
 
E. Hikmah Zakat

Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di      akhirat.
2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
4. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"


INFAQ

infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam. Infaq berbeda dengan zakat. Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun, misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalil naqli yang mendasari infaq sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Ali Imron (3): 4, “orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit”, dan QS Albaqarah (2); 215 yang artinya: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
a) Infaq merupakan bagian keimanan dari seorang muslim.
Ø Ciri-ciri utama orang yang benar keimanannya.
“Yaitu orang-oarang yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada meraka. Itulah orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.”(QS. Al-Anfal (8): 3-4).
Ø Ciri Utama orang yang bertakwa.
“Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghoib, mendirikan solat, dan yang menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah (2): 3)
Ø Ciri mukmin yang mengharapkan balasan abadi dari Allah SWT.
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah, mendirikan solat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi (QS. Fathir (35); 29).
b) Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
“Dan belanjakanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah (2):195)
c) Di dalam ibadah terkandung hikmah dan manfaat besar. Hikmah dan manfaat infaq antara lain:
Ø Sebagai realisasi iman kepada Allah SWT, infaq merupakan upaya syukur atas nikmat Allah SWT.
Ø Merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta sarana pengembangan sumber daya manusia muslim.
Ø Menolong, membantu, dan membina dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lain ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah, terhindar dari kekufuran, serta memberantas sifat iri, dengki, hasad, yang timbul dari fakir miskin melihat orang yang berkecukupan hidupnya tetapi tidak mempedulikan mereka.
Ø Mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan lahirnya masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah.
Ø Menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan kikir dan rakus, menumbuhkan ketegangan batin dan kehidupan sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
Ø Menyebarkan tika bisnis yang baik dan benar.
Ø Memecahkan masalah kemiskinan.


Perbedaan Infaq dan Shodaqoh.

Secara makna, infaq dan shodaqoh adalah sama. karena kedua-duanya sama-sama digunakan untuk amalan wajib dan sunnah. Allah berfirman :
وَلَا يُنْفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : "dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. " (QS At-Taubah : 121)

Allah juga berfiman :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya : "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An-Nisa' : 4)

Pada dua ayat diatas, Allah menyebut kedua-duanya untuk amalan wajib dan sunnah.

- Pihak yang berhak menerima sedekah/infaq.

Pertama : yang paling berhak adalah keluarga (istri dan anak-anak). Allah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." (QS Al-Baqoroh : 233)

Juga firman-Nya :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. " (QS Al-Baqoroh : 3)

Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan dalam hal nafkah : nafkah disini meliputi nafkah wajib kepada keluarga, anak-anak dan kerabat-kerabat serta meliputi shodaqoh mustahabbah (sunnah). (Sumber Tafsir Al-Mannar)

Sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pada haji wada' :

اتقوا الله في النساء، فإنهن عوان عندكم، أخذتموهن بأمانة الله ، واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

Artinya : "bertakwalah kepada Allah pada istri-istri kalian. karena sesungguhnya mereka berada dalam tanggungan kalian. kalian telah mengambil mereka dengan (sebagai) amanah dari Allah, dan kalian telah halalkan mereka untuk kalian dengan nama Allah. dan hak mereka atas kalian adalah nafkah sandang pangan dengan cara yang baik." (HR Muslim dan Abu Daud)

Kedua : keluarga termasuk ayah dan ibu.

Sebagaimana firman Allah :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. " (QS Al-Baqoroh : 3)

Ketiga : kerabat-kerabat yang tidak mampu. sesuai tafsir ayat diatas. karena setiap orang menanggung dan diwajibkan atas nafkah keluarganya dan yang paling dekat dan terdekat.

- 8 asnaf (pihak) penerima zakat.

Allah berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah : 60)

Allah menentukan 8 pihak yang berhak menerima zakat. orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu'allaf, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, untuk yang dijalan Allah dan yang bepergian yang kehabisan bekal.

akan tetapi makna dari orang fakir dan yang lainnya sendiri adalah umum yang meliputi orang fakir dari keluarga dan kerabat, dan orang fakir dari luar keluarga. begitu juga seterusnya. maka orang fakir dari orang-orang terdekatlah yang diutamakan dari pada orang lain. bagaimana mungkin seseorang mengurus orang lain sedangkan keluarganya tidak diurus sama sekali?!

Maka ulama sepakat, bahwa paling dekat diutamakan. dan yang paling dekat bagi seorang adalah istri dan anak-anaknya, ayah dan ibu, serta saudara-saudara yang paling dekat dan terdekat.

- Menyisihkan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Ketika anda menyisihkan sebagian penghasilan anda untuk ayah ibu anda, maka anda telah melaksanakan shodaqoh wajib, karena setelah anda menikah anda juga memiliki tanggungan atas orang tua anda (lihat perkataan jumhur ulama tentang nafkah wajib diatas).

- Yang paling dekat kemudian yang terdekat.

Ketika anda mempunyai saudara yang membutuhkan bantuan anda, sedangkan anda mampu, akan tetapi anda tidak membantunya malah membantu orang jauh, maka sebaiknya anda memprioritaskan orang-orang terdekat terlebih dahulu dari pada yang lainnya (lihat penjelasan tentang 8 pihak yang berhak menerima zakat diatas).

Jika anda telah terdaftar sebagai donatur salah satu yayasan yatim piatu, maka anda bisa menjelaskan kepada pihak yayasan tentang keadaan kerabat anda. dan jika anda diberi kelebihan lagi dari rezeki anda, maka anda dapat menjadi donatur bagi kedua-duanya.

SHODAQOH


1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272) /
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali
tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
2. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)

3.Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272)


4.Keutamaan Shodaqoh

Shodaqoh mempunyai makna memberikan sesuatu (bisa beruma materi maupun non materi) kepada orang lain tanpa menyalahi aturan syari'at. Adapun shodaqoh yang berbentuk materi antara lain: harta, pakaian, mobil dan sebagainya sedangkan shodaqoh yang non materi yaitu: ilmu yang bermanfaat, senyum, menolong orang yang sedang ditimpa kesusahan dan masih banyak lagi contoh-contoh yang ada di kehidupan.

Zakat, infak, hibah, wakaf bisa dikategorikan sebagai bentuk shodaqoh. Makna infak lebih khusus tentang masalah pemberian materi tanpa dibatasi siapa yang diberi. Zakat maknanya lebih cenderung ke seruan kewajiban mengeluarkan hartanya jika sudah sampai aturan nishob. Sedangkan hibah bermakna suatu pemberian tanpa suatu syarat apapun.

Pada era modern seperti saat ini yang semua serba instant dan cepat, banyak orang yang berambisi agar dapat segera kaya dan sukses dengan melakukan berbagai macam usaha. Banyak yang melakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan syariat islam (seperti : menipu, merampok dan bahkan mengambil pesugihan). Padahal di dalam islam telah diajarkan agar kita sebagai umat islam bisa kaya dan sukses (tentunya dengan berusaha dan berdoa). Salah satu jalan tercepat agar kaya dan sukses dengan ber SHODAQOH.

Shodaqoh merupakan wasilah/jalan agar kita bisa sukses dan kaya baik di dunia dan akhirat.Kadang kita berpikir dengan akal kita, kok bisa dengan shodaqoh (mengeluarkan duit) kita bisa kaya seharusnya kalo harta kita berkurang kita khan justru bertambah miskin. Memang kalo kita berpikir dengan akal kita, kita sering berpendapat berbeda dengan firman dan ketetapan Allah SWT.

Adapaun dalil – dalil dengan shodaqoh kita justru tidak kekurangan harta benda :
Hadist Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim :

“ Harta itu tidak akan berkurang karena disedekahkan “

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak dan Allah menyempitkan dan melapangkan rizki dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan “ (Qs. Al baqoroh 245)

“ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Alloh tidak akan memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedaar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudadh kesempitan” (qs. Ath Tholaq 07)

Jadi apabila kita masih merasa kekurangan maka perbanyaklah bershodaqoh karena dengan shodaqoh kita akan diluaskan rezeki oleh Alloh Swt. Dan apabila kita mengaku sebagai orang muslim maka kita harus PERCAYA TERHADAP JANJI ALLaH SWT. Dan apakah kita bisa disebut muslim apabila kita masih belum benar – benar percaya terhadap janji Alloh SWT (padahal Allah Maha Benar)?





Tidak ada komentar:

Posting Komentar